RUU Kesehatan Jadi Senjata Hukum Pelindung Tenaga Kesehatan
JAKARATA, Investor.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris membantah sejumlah narasi yang menyebar luas dimasyarakat adanya ketidak sesuaian dengan kaidah dalam RUU kesehatan selama masa penyusunan Omnibuslaw kesehatan tersebut.
“Dalam proses pembahasan RUU ini, banyak sekali narasi yang disebarkan di masyarakat umum yang sebetulnya tidak benar. Bahkan cenderung ke arah hoaks, dalam masa pembahasan karena pembahasannya belum selesai materinya masih kita perdebatkan di Panja maka kurang etis sepertinya kalau kami sebagai anggota DPR anggota Panja menanggapi di umum,” ujar Charles Honoris saat ditemui oleh tim liputan B-Universe, di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Salah satunya terkait pasal pemidanaan dan kriminalisasi dokter atau tenaga kesehatan (nakes), adanya kekhawatiran yang beredar menghantui nakes dapat terkena pidana atas kesalahan disiplin, meskipun telah melalui sidang disiplin.
“Yang berkembang bahkan dokter pribadi saya pun memiliki concern yang sama terhadap hal ini, saya perlu tegaskan bahwa dalam RUU kesehatan memang ada pasal pidana terkait dengan kelalaian, tetapi tanpa kita masukan pasal pidana ini sekalipun di undang undang KUHAP maupun RKUHP yang baru juga ada pasal kelalaian,” imbuhnya
Akan tetapi menurut Charles lahirnya Omnibuslaw RUU kesehatan merupakan jawaban kepastian hukum bagi tenaga kesehatan atas isu terkait. Nakes tidak dapat dipidana atas kesalahan disiplin, melainkan kesalahan tersebut akan dipertanggung jawabkan dihadapan majelis disiplin.
“Terkait dengan penanganan medis yang dilaporkan oleh pasien misalnya, penegak hukum harus lebih dahulu mendapatkan izin dari majelis disiplin itu satu, yang kedua apabila majelis disiplin sudah memutuskan bahwa laporan dari pasien tidak berkaitan dengan pidana, memang betul kesalahan disiplin, maka majelis disiplin bisa mengeluarkan sanksi disiplin, dan memutuskan bawah ini bukan perkara pidana, dan tidak bisa diperiksa oleh penegak hukum,” kata Charles.
Selain itu, apabila ditemukannya tindakan kelalaian maupun kriminalitas oleh nakes, dan berakhir dihadapan aparat penegak hukum maka dalam Omnibuslaw kesehatan ini mengatur didalamnya mengedepankan retorative justice atas perkara yang terjadi.
“Kita juga tambahkan pasal terkait dengan penegakan hukum harus bisa mengedepankan restorative justice, artinya kalau sudah ada kesepakatan atau perdamaian dengan keluarga pasien atau pasien, maka penegak hukum harus bisa mengedepankan restorative justice, kita tambahkan save guard untuk melindungi Tenaga kesehatan atau tenaga medis dari proses kriminalisasi,” pungkas Charles
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



