Jumat, 15 Mei 2026

RUU Kesehatan Jadi Senjata Hukum Pelindung Tenaga Kesehatan

Penulis : Anisa Fauziah
29 Jun 2023 | 16:46 WIB
BAGIKAN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam jumpa pers vaksinasi gotong royong hari ke-2, Rabu (19/5/2021). Sumber: BSTV
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam jumpa pers vaksinasi gotong royong hari ke-2, Rabu (19/5/2021). Sumber: BSTV

JAKARATA, Investor.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris membantah sejumlah narasi yang menyebar luas dimasyarakat adanya ketidak sesuaian dengan kaidah dalam RUU kesehatan selama masa penyusunan Omnibuslaw kesehatan tersebut.

“Dalam proses pembahasan RUU ini, banyak sekali narasi yang disebarkan di masyarakat umum yang sebetulnya tidak benar. Bahkan cenderung ke arah hoaks, dalam masa pembahasan karena pembahasannya belum selesai materinya masih kita perdebatkan di Panja maka kurang etis sepertinya kalau kami sebagai anggota DPR anggota Panja menanggapi di umum,” ujar Charles Honoris saat ditemui oleh tim liputan B-Universe, di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Salah satunya terkait pasal pemidanaan dan kriminalisasi dokter atau tenaga kesehatan (nakes), adanya kekhawatiran yang beredar menghantui nakes dapat terkena pidana atas kesalahan disiplin, meskipun telah melalui sidang disiplin. 

ADVERTISEMENT

“Yang berkembang bahkan dokter pribadi saya pun memiliki concern yang sama terhadap hal ini, saya perlu tegaskan bahwa dalam RUU kesehatan memang ada pasal pidana terkait dengan kelalaian, tetapi tanpa kita masukan pasal pidana ini sekalipun di undang undang KUHAP maupun RKUHP yang baru juga ada pasal kelalaian,” imbuhnya

Akan tetapi menurut Charles lahirnya Omnibuslaw RUU kesehatan merupakan jawaban kepastian hukum bagi tenaga kesehatan atas isu terkait. Nakes tidak dapat dipidana atas kesalahan disiplin, melainkan kesalahan tersebut akan dipertanggung jawabkan dihadapan majelis disiplin. 

“Terkait dengan penanganan medis yang dilaporkan oleh pasien misalnya, penegak hukum harus lebih dahulu mendapatkan izin dari majelis disiplin itu satu, yang kedua apabila majelis disiplin sudah memutuskan bahwa laporan dari pasien tidak berkaitan dengan pidana, memang betul kesalahan disiplin, maka majelis disiplin bisa mengeluarkan sanksi disiplin, dan memutuskan bawah ini bukan perkara pidana, dan tidak bisa diperiksa oleh penegak hukum,” kata Charles.

Selain itu, apabila ditemukannya tindakan kelalaian maupun kriminalitas oleh nakes, dan berakhir dihadapan aparat penegak hukum maka dalam Omnibuslaw kesehatan ini mengatur didalamnya  mengedepankan retorative justice atas perkara yang terjadi.

“Kita juga tambahkan pasal terkait dengan penegakan hukum harus bisa mengedepankan restorative justice, artinya kalau sudah ada kesepakatan atau perdamaian dengan keluarga pasien atau pasien, maka penegak hukum harus bisa mengedepankan restorative justice, kita tambahkan save guard untuk melindungi Tenaga kesehatan atau tenaga medis dari proses kriminalisasi,” pungkas Charles

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 8 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 18 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia