Menpora Dito Siap Penuhi Panggilan Kejagung
JAKARTA, investor.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan bahwa dia siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," kata Dito, usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengklaim bahwa ia belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejagung. Ia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa tersebut membutuhkan keterangannya.
"Belum-belum (dari Kejagung). Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ucapnya. Dito pun berjanji akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus ini.
"Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik," ungkap dia.
"Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan experience berharga bagi saya sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan," tambahnya.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Dari informasi tim penyidik, besok betul ada pemanggilan terhadap Dito,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/7/2023).
Agenda pemeriksaan terhadap Dito akan digelar pada pagi hari. Dito diminta kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan saksi tepat waktu. “Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu,” ungkap Ketut.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler



