Jumat, 15 Mei 2026

Petugas Haji Meninggal saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan

Penulis : Thresa Sandra Desfika
23 Aug 2023 | 10:55 WIB
BAGIKAN
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan merespons cepat atas meninggalnya salah seorang petugas haji saat bertugas, dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp 183 juta. Ist
Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan merespons cepat atas meninggalnya salah seorang petugas haji saat bertugas, dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp 183 juta. Ist

iketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, Anggoro mengatakan bahwa kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di Tanah Suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

Di tempat terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan menyampaikan bela sungkawa mendalam.

ADVERTISEMENT

"Kami turut berduka atas meninggalnya salah satu anggota tim pembimbing haji, santunan yang diberikan tentunya tidak akan menggantikan sosok almarhum namun setidaknya meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan," ungkap Irfan.

Irfan turut mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ yang digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia