Yusril: Tak Bisa Gugurkan Hasil Pilpres 2024, Hak Angket pun Butuh Proses Lama
JAKARTA, investor.id – Hak angket yang diusulkan sejumlah pihak terkait dugaan kecurangan pemilu 2024, tidak bisa menggagalkan hasil pilpres 2024. Yang dapat membatalkan hasil pemilu hanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Pendapat yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ini seakan menjadi pukulan terhadap para pengusung wacana hak angket ke DPR terkait kecurangan pemilu.
Yusril menjelaskan ada problem terkait waktu sebab proses penyidikan dalam hak angket DPR membutuhkan waktu yang lama, sementara masa jabatan presiden dan wakil presiden sekarang berakhir pada 20 Oktober 2024. Sementara dalam masa pergantian tersebut harus ada presiden baru.
“Dan ini harus ada presiden baru. Kalau enggak negaranya kan bisa kacau,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/24).
Selain masalah waktu, pembentukan hak angket pun harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR RI. Sementara hasil dari hak angket, kata dia, berupa rekomendasi DPR dan tidak bisa menggugurkan hasil pemilu.
"Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung oleh mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Dan apapun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," jelas Yusril.
Meskipun demikian, Yusril tetap menghargai usulan dari sejumlah pihak termasuk capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang ingin DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
"Ya, kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya. Memang segala hal yang yang menyangkut kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan angket oleh DPR, tapi ada proses pembentukan panitia angketnya itu kan seperti diatur di dalam undang-undang," pungkas Yusril.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






