Pengamat: Hakim Arsul Sani akan Independen dan Profesional Tangani Sengketa Pemilu 2024
JAKARTA, investor.id – Keberadaan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendapat perhatian publik. Maklum saja, Arsul Sani memiliki latar belakang politik dan kemungkinan akan menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan eks partainya.
Namun, Pengamat politik dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro optimistis Arsul Sani bakal mengedepankan sikap independen dan profesional dalam PHPU 2024, sehingga publik tidak perlu khawatir dengan kehadirannya.
"Dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK," ujar Bawono kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Menurut Bawono, keikutsertaan hakim-hakim MK dengan latar belakang aktif di partai politik bukan hanya pemilu kali ini saja, tetapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain.
"Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut," tandas dia.
Menurut Bawono, jika hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang sengketa Pemilu 2024, maka akan menjadi krusial apabila ada satu hakim MK lain berhalangan karena sakit atau hal lain. Menurut dia, jumlah hakim MK yang ikut di sidang PHPU presiden nanti akan makin berkurang
"Jadi, tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan karena sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan," pungkas Bawono Kumoro.
Diketahui, hakim Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut menangani sengketa Pilpres 2024 sebagai buntut dari sanksi etik atas dugaan pelanggaran etik berat. Untuk Pilpres, MK membolehkan Anwar Usman terlibat dengan catatan, yakni tidak ada konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang bersengketa.
Sementara hakim Arsul Sani yang baru saja dilantik diperbolehkan menangani sengketa Pilpres 2024. Hanya saja, MK belum memutuskan apakah Arsul Sani bisa ikut dalam proses persidangan sengketa hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now



