Jumat, 15 Mei 2026

Anggota DPR Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju dalam Pilkada 2024

Penulis : Yustinus Patris Paat
19 Apr 2024 | 21:00 WIB
BAGIKAN
Persiapan Logistik Pilkada Kota Depok. Foto: SP/Joanito De Saojoao
Persiapan Logistik Pilkada Kota Depok. Foto: SP/Joanito De Saojoao

JAKARTA, investor.id – Para calon anggota legislatif yang terpilih harus mengundurkan diri bila hendak ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengunduran diri dari status anggota legislatif tersebut sifatnya wajib.

Disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, kewajiban mengundurkan diri tersebut diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

ADVERTISEMENT

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Proses berikutnya berupa penelitian paslon pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 serta penetapan paslon kelapa daerah pada 22 September 2024.

Adapun masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.

Diketahui, hingga saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).

Jika ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia