Putusan Final MK
23 Apr 2024 | 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah membacakan keputusan atas peradilan perselisihan atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 3 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apa yang menjadi perselisihan sehingga membuat kondisi perpolitikan nasional mengenai keabsahan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang selama ini seolah ‘menggantung’, akhirnya menemui jawabannya. Apalagi, diakui oleh cawapres nomor urut 03 yang juga seorang pakar hukum, Mahfud MD, bahwa setelah MK, sudah tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Artinya, ini sudah benar-benar putusan final bahwa kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.

