Jumat, 15 Mei 2026

Jokowi Berkomentar Soal Putusan MK   

Penulis : Ichsan Ali
23 Apr 2024 | 10:27 WIB
BAGIKAN
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa)

JAKARTA, investor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menegaskan sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah tidak terbukti.

Jokowi menyampaikan, sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah seperti kecurangan, intervensi dan mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, hingga politisasi bantuan sosial (bansos), tidak terbukti dalam putusan MK.

"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," tegas Jokowi seusai peresmian rekonstruksi ratusan bangunan pascagempa di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

ADVERTISEMENT

Jokowi berpesan, saat ini masyarakat harus bersatu, bekerja, dan membangun negara di tengah faktor eksternal geopolitik yang menekan semua negara. "Ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," ungkapnya.

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan pemerintah mendukung proses transisi ke pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya. Saya rasa itu," imbuh Jokowi.

Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia