DPR Kaji Revisi UU Pemilu, Atur Seluruh Lembaga RI
JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR tengah mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur semua kelembagaan di Indonesia, termasuk lembaga kepresidenan.
"Bahwa kemudian ke depan kita harus mengatur semua kelembagaan kita termasuk lembaga kepresidenan, saya kira itu perlu. Kita menjadi salah satu kajian kita dalam revisi UU atau penyempurnaan sistem politik dan sistem pemilihan kita," ujar Doli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Doli mengatakan revisi paket politik itu diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Pasalnya, terdapat sejumlah momen yang mendukung saat ini sebagai waktu yang tepat untuk merevisi Undang Undang (UU) paket politik.
"Saya kira momentum yang paling tepat kita ‘kan kalau kita mengerjakan sekarag sisa waktunya sekitar enam bulan lagi. Artinya terlalu mepet," imbuhnya.
"(Yang direvisi) bisa jadi Omnibus UU Politik dulu, kalau kita pernah dengar ada lima paket UU Politik, kalau kami kemarin menyusun ada delapan UU yang berkaitan dengan penyempurnaan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia," tambah dia.
Momen pertama yaitu putusan yang memutuskan ambang batas parlemen. Ia mengatakan, MK melalui salah satu amar putusannya, meminta kepada pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah untuk merevisi atau menyempurnakan UU Pemilu sebelum 2029.
Kedua, Doli menyinggung pidatonya Prabowo Subianto yang mengatakan demokrasi melelahkan dan mahal.
Ketiga, sebut Doli, momen ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang mahal dan memerlukan adanya penyempurnaan.
Momen keempat adalah ketika adanya tiga hakim yang dissenting opinion pada Putusan MK sengketa Pilpres 2024. Ketiganya, lanjut Doli, mengatakan harus ada penyempurnaan terhadap sistem pemilu Indonesia.
"Jadi itu yang saya katakan bahwa kita sebenarnya, semua sudah punya semangat yang sama, tone yang sama, bahwa perlu ada penyempurnaan tentang sistem pemilu kita,” sambung Doli.
“Bahkan lebih jauh, komisi II mengatakan perlu ada penyempurnaan sistem politik kita karena nanti kita bicara tentang revisi atau penyempurnaan UU Partai Politik, UU Pemerintah Daerah, UU tentang DPRD, dan lain sebagainya," tandasnya.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






