KPK Sita Rumah Mewah Milik SYL di Makassar
JAKARTA, investor.id – Aset milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset berupa rumah yang diduga milik SYL disita KPK. yang
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik, telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Rabu (15/05/24).
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," ungkap Ali Fikri, Kamis (16/5/2024).
Diduga uang untuk pembelian rumah tersebut SYL dapatkan dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian yang juga orang kepercayaan SYL, Muhammad Hatta (MH).
Ali Fikri memastikan tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan menelusuri lebih jauh aset-aset SYL. Langkah ini untuk membantu pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali Fikri.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai Mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






