KPK Endus Kerugian Negara Ratusan Miliar di Kasus Jual Beli Gas PGN (PGAS)
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN. KPK mengendus adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar dalam jual beli gas tersebut.
“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).
Kini, dugaan kerugian keuangan negara tersebut tengah didalami lebih lanjut demi memperoleh angka konkretnya. Hanya saja, sejauh ini KPK menduga kerugian keuangan negara yang timbul ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan pidana di Perusahaan Gas Negara (PGN). Pengusutan tersebut kini sudah di tahap penyidikan.
“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Alex membeberkan, penyidikan terhadap PGN dilakukan KPK berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.
Meski begitu, Alex masih irit bicara terkait detail konstruksi perkara dugaan korupsi di PGN. Dia menekankan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan KPK.
Di lain sisi, Alex memastikan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini segera dilakukan KPK. Penahanan dilakukan jika tim penyidik KPK telah menemukan bukti cukup.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






