Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas PT Antam
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan mereka merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam dari berbagai periode.
"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk," ujarnya kepada wartawan Kamis (18/7/2024).
Harli menjelaskan, ketujuh tersangka yakni LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021), JT (periode 2010-2017), GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014) dan HKT (periode 2010-2017).
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SL dan GAR sendiri bakal langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Sementara LE, SJ, JT, dan HKT menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

