Pengadaan Kapal Tak Sesuai Spesifikasi, KPK Usut Dugaan Korupsi ASDP
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. KPK mengendus dugaan pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pengadaan tersebut mulai terjadi kesalahan pada prosesnya.
“Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru. Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Asep menerangkan, mulanya jumlah armada kapal PT ASDP untuk penyebrangan belum mencukupi. Atas dasar itu, diajukan penambahan armada kapal. Kemudian diajukanlah program atau proyek penambahan armada.
“Hal ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu spesifikasinya tidak sesuai dan lain-lain,” ujar Asep.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dugaan korupsi itu kini sudah di tahap penyidikan KPK.
“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPFerry Persero tahun 2019 sampai 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dalam rangka proses penyidikan, KPK sudah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut. Para pihak yang dicegah ada yang dari internal ASDP.
Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






