Jumat, 15 Mei 2026

Pengadaan Kapal Tak Sesuai Spesifikasi, KPK Usut Dugaan Korupsi ASDP

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
15 Aug 2024 | 20:34 WIB
BAGIKAN
Tangkapan layar-Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Tangkapan layar-Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. KPK mengendus dugaan pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pengadaan tersebut mulai terjadi kesalahan pada prosesnya.

“Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru. Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

ADVERTISEMENT

Asep menerangkan, mulanya jumlah armada kapal PT ASDP untuk penyebrangan belum mencukupi. Atas dasar itu, diajukan penambahan armada kapal. Kemudian diajukanlah program atau proyek penambahan armada.

“Hal ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu spesifikasinya tidak sesuai dan lain-lain,” ujar Asep.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dugaan korupsi itu kini sudah di tahap penyidikan KPK.

“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDPFerry Persero tahun 2019 sampai 2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Dalam rangka proses penyidikan, KPK sudah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga punya kaitan dengan kasus tersebut. Para pihak yang dicegah ada yang dari internal ASDP.

Larangan bepergian diberlakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 41 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 45 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia