Jumat, 15 Mei 2026

DPR Sepakati Tiga Rancangan PKPU terkait Pilkada 

Penulis : Hendro Dahlan Situmorang
26 Aug 2024 | 18:40 WIB
BAGIKAN
Suasana Rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu Kemendagri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. (Beritasatu.com / Hendro Situmorang)
Suasana Rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu Kemendagri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. (Beritasatu.com / Hendro Situmorang)

JAKARTA, investor.id - Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ada tiga aturan teknis KPU yang dibahas dan telah disepakai bersama, yakni Rancangan PKPU soal logistik kampanye, kampanye pilkada dan dana kampanye.

"Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU)," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Hadir dalam pembahasan tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

ADVERTISEMENT

Doli berharap rancangan PKPU dapat segera diundangkan usai aturan ini mendapatkan persetujuan bersama. Hal ini mengingat pendaftaran untuk pasangan calon Pilkada dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

"Saya kira hari ini harus segera diundangkan, tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November,” urai Doli.

Berikut 3 PKPU yang telah disetujui:

1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain Rancangan PKPU, Komisi II DPR juga membahas dan menyetujui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Tiga aturan yang disepakati pada hari ini yaitu, Perbawaslu soal Pengawasan Pencalonan, Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Pemilih.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 18 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 20 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia