Jumat, 15 Mei 2026

Hampir 9 Juta Warga RI Terpapar Wabah Judi Online

Penulis : Emanuel Kure
21 Nov 2024 | 22:30 WIB
BAGIKAN
Menkopolkam Budi Gunawan (kedua dari kanan) dan Menkomdigi Meutya Hafid (kedua dari kiri) saat konferensi pers "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: B-Universe/Eman)
Menkopolkam Budi Gunawan (kedua dari kanan) dan Menkomdigi Meutya Hafid (kedua dari kiri) saat konferensi pers "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data" di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: B-Universe/Eman)

JAKARTA, investor.id -Pemerintah kembali menabuh genderang perang terhadap judi online (judol). Seluruh kekuatan dikerahkan untuk membasmi akitivitas ilegal ini. Di bawah arahan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemnkopolkam), Pemerintah menyatakan, judol adalah wabah yang harus diberantas, karena telah menulari orang dewasa hingga anak di bawah umur.

Mayoritas korbannya adalah masyarakat kelas menengah bawah, bahkan anak-anak usia di bawah 10 tahun yang jumlahnya mencapai 80 ribu dari total pemain judol di Indonesia. Sedangkan, kalangan TNI-Polri sebanyak 97 ribu anggota yang terpapar, dan para pegawai swasta sebanyak 1,9 juta terpapar, dan masih banyak lagi.

Berdasarkan data dari Kemenkopolkam, hingga pertengahan November ini, jumlah orang Indonesia yang terpapar judol menyentuh 8,8 juta atau hampir 9 juta. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan Juni 2024 yang baru sekitar 2,3 juta orang. Artinya, terjadi lompatan hampir 5,8 juta atau sekitar 181,2% hanya dalam kurun waktu tidak sampai setahun.

ADVERTISEMENT

Seiring dengan jumlah pemain yang terus melonjak, perputaran uang dari aktivitas ini juga lompat hingga Rp 900 triliun, dibandingkan dengan akhir 2023 yang masih sekitar Rp 327 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 573 triliun, atau melonjak 175% dalam kurun waktu kurang dari setahun.

“Artinya judol sudah seperti wabah, penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/22/2024).

Untuk itu, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menjelaskan, pemerintah telah menyepakati tiga langkah strategis untuk memusnahkan aktivitas haram ini, diantaranya agresif melakukan pemblokiran dengan menggandeng platform teknologi, serta penyedia jasa internet.

Lalu melakukan penelusuran aliran uang haram, hingga melakukan pengakkan hukum, serta gencar melakukan kampanye dan literasi bahaya judol kepada seluruh kalangan masyarakat.

“Dari sisi teknis, memang kelihatan mudah untuk melakukakn identifikasi dan pemblokiran situs-situs judol, namun dari hasil evaluasi kita, banyak operator melakukan domain switching, menggantikan situs yang telah diblokir tersebut, sehingga langkah pemblokiran akan dilakukan lebih agresif lagi ke depannya,” ungkap Budi.

Rekening dan E-Wallet

Ironisnya, perputaran uang judi online ini, turut terseret lembaga perbankan serta platform dompet digital (e-wallet) di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut, pihaknya telah melakukan permohonan pemblokiran terhadap rekening bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November ini. Dia mengungkapkan, antara situs judol dan rekening adalah satu kesatuan yang memiliki korelasi erat.

“Jadi, situs satu hal, hal lainnya adalah rekening. Jadi kalau situs sepreti tanggannya, rekening ini nadinya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Meutya memohon kepada lembaga perbankan maupun penyedia e-wallet untuk berperan aktif dalam melakukan pemeberantasan judol di Indonesia.

“Teman-teman di industri bank untuk membantu. Kami memantau yang paling banyak, yaitu BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya, sekali lagi kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena nadi judi online ada di rekening atau aliran dana,” tutur Meutya.

Berdasarkan permohonan Desk Pemberantasan Judi Online yang diajukan ditutup akun rekeningnya ke bank periode 8 Agustus 2023 sampai 19 November 2024 secara berurutan di antaranya BCA (517), BRI (126), BNI (58), Bank Mandiri (75), CIMB Niaga (24), BSI (12), dan Danamon (3).

Sementara, daftar e-wallet yang terdeteksi transaksi judi online, yaitu Dana 25,67%, Gopay 24,84%, LinkAja 21,47%, Ovo 21,26%, Sakuku 2,32%, dan 2,11% ShopeePay.

“Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing,” tambah Meutya.

Editor: Emanuel

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 12 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 44 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 55 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 59 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia