Jumat, 15 Mei 2026

Budi Said Diduga Dalangi Rekayasa Transaksi Emas Antam, Rugikan Uang Negara Rp 1,16 Triliun 

Penulis : Windarto
5 Des 2024 | 20:09 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, investor.id – Sejumlah fakta baru diungkapkan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan terdakwa “Crazy Rich” Surabaya, Budi Said. Keterangan para saksi tersebut membuat kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,16 triliun menemui titik terang.

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap indikasi kerugian negara dalam kasus Budi Said. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan Kejaksaan Agung berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas sektor pertambangan, serta menjaga aset negara dari praktik yang merugikan. 

Fernandes menilai, penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. Harapannya, langkah ini dapat menjadi pendorong untuk tindakan lebih lanjut dalam mengatasi berbagai kasus serupa.

ADVERTISEMENT

“Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Semua bukti yang dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).  

Fernandes mencontohkan, dalam persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Perdana memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan terdakwa dan pihak terkait lainnya. 

Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang menjadi salah satu kunci dalam pola transaksi yang sedang disidangkan.

Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang menyebut dirinya sebagai korban.

Keterangan ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan sejumlah unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dalam kasus ini.  

Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan harga di bawah harga resmi dan penerimaan emas melebihi faktur resmi serta adanya pemberian (gratifikasi) kepada mantan karyawan Antam. 

Selain itu,  adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp 92 miliar, hadiah mobil, rumah, serta perjalanan umroh kepada pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang diuntungkan dalam perkara ini dengan cara melawan hukum. Sehingga klaim terdakwa sebagai korban tidak dapat diterima dan tidak menghapus tanggung jawab pidana.

“Terdapat saksi yang mengaku diperintahkan terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah bahkan umroh kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan emas. Ini kan menjadi dugaan adanya transaksi mencurigakan, tidak ada transaksi halal yang skemanya begitu,” tegas Fernandes.

Tidak Ada Diskon Emas

Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya jauh di bawah harga pasar tidak pernah menjadi kebijakan resmi ANTAM.

“Diskon seperti itu tidak pernah ada di Antam, tidak ada di SOP ataupun aturan manapun. Nilai diskon juga tidak masuk akal, bisa mencapai 15% lebih murah dari harga buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari Antam, saya jual lagi hari yang sama di Antam, saya untung? Kan tidak mungkin,” Ujar Fernandes 

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 46 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia