Tak Lanjut Gugat Hasil Pilkada, RK: Hasil Keputusan Musyawarah, Bukan Instruksi Prabowo
JAKARTA, investor.id – Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengatakan, keputusan RK-Suswono (RIDO) membatalkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta, berdasarkan hasil musyawarah panjang. Keputusan tersebut, kata RK, tanpa adanya instruksi khusus dari Prabowo Subianto.
“Ini murni hasil musyawarah. Perdebatannya panjang, masukan-masukan datang dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari Pak Prabowo sendiri. Tapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah,” jelas Ridwan Kamil dalam konferensi pers di DPD Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2024).
RK menegaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ini mencerminkan prinsip musyawarah mufakat yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila keempat.
“Fakta-fakta di MKA (Materi Gugatan KPUD) itu ada, bahkan tebal. Tapi demi kepentingan bangsa yang lebih besar, kondusivitas, dan menjaga kelelahan warga Jakarta, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum,” tambahnya.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada kali ini sebagai salah satu alasan menghindari potensi Pilkada ulang yang justru bisa menambah beban warga.
Tidak hanya itu, menurut RK, keputusan ini juga mencerminkan karakter pasangan RIDO yang selalu mengutamakan nilai-nilai kebangsaan dan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Ridwan juga menyampaikan harapannya agar langkah ini menjadi contoh politik yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan tidak hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebagai informasi, KPUD Jakarta telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.
Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






