KPK Ungkap Hasto Perintahkan Rendam HP untuk Rintangi Penyidikan
JAKARTA, investor.id - Selain dugaan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
Elite PDIP itu diduga menghalangi upaya KPK memproses Harun dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon HM dan (HM) memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada 10 Juni 2024 lalu. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan bawahannya untuk menenggelamkan HP-nya.
“Sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.
Hasto disebut juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia diduga mengarahkan sejumlah saksi dalam memberikan keterangan.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






