Jumat, 15 Mei 2026

Jokowi Harap dengan Penghapusan Presidential Threshold, Banyak Calon saat Pilpres 2029

Penulis : Wijayanti Putri
3 Jan 2025 | 16:54 WIB
BAGIKAN
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penghapusan ambang batas pencalonan presiden di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 Desember 2024. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penghapusan ambang batas pencalonan presiden di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 3 Desember 2024. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)

SOLO, investor.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%, membuat banyak calon saat pemilihan presiden (Pilpres) 2029 mendatang.

“Ya harapannya kan seperti itu (muncul banyak calon alternatif),” ujarnya kepada awak media saat minta tanggapan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2025). 

Jokowi menegaskan, apa yang diputuskan MK sudah menjadi keputusan final dan mengikat, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan membentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

“Itukan keputusan final dan mengikat yang sudah diputuskan oleh MK. Sehingga, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut. 

MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Suhartoyo.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 18 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 20 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia