Jumat, 15 Mei 2026

Status Yasonna Laoly akan Ditentukan Penyidik KPK, Cukup Saksi atau Jadi Tersangka?

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
3 Jan 2025 | 17:49 WIB
BAGIKAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, investor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, status hukum mantan Menkumham Yasonna H Laoly akan ditentukan oleh penyidik. Status Yasonna saat ini sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.  

"Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang menentukan apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo saat dijumpai di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Setyo menyampaikan, tiap perkara yang ditangani KPK bisa saja berkembang. Namun, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu dalam penanganan suatu perkara.

ADVERTISEMENT

"Apakah kemudian ada perkembangan perkara. Itu segala sesuatunya ada tahapan, dan posisinya sekarang karena saksi," ujar Setyo.

Yasonna sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Yasonna mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kapasitasnya selaku Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan.

Pemeriksaan Yasonna terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.

Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.

“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 52 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia