Status Yasonna Laoly akan Ditentukan Penyidik KPK, Cukup Saksi atau Jadi Tersangka?
JAKARTA, investor.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, status hukum mantan Menkumham Yasonna H Laoly akan ditentukan oleh penyidik. Status Yasonna saat ini sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Segala sesuatunya kan pasti penyidik yang menentukan apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo saat dijumpai di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Setyo menyampaikan, tiap perkara yang ditangani KPK bisa saja berkembang. Namun, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu dalam penanganan suatu perkara.
"Apakah kemudian ada perkembangan perkara. Itu segala sesuatunya ada tahapan, dan posisinya sekarang karena saksi," ujar Setyo.
Yasonna sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Yasonna mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kapasitasnya selaku Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan.
Pemeriksaan Yasonna terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.
“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






