Presiden Prabowo Tunjuk Bahlil Ketuai Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
JAKARTA, investor.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Presiden juga menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengetuai satgas yang beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga itu.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tersebut diumumkan di laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta pada Jumat (10/1/2025).
Pada pengumuman tersebut, dijelaskan alasan pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.
Keppres itu diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat (3/1/2025), menyebutkan percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.
Lingkup kerja satgas tersebut mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak, dan gas bumi.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025 berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/ lembaga, dan/ atau pemerintah daerah.
Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/ regulasi dengan kementerian/ lembaga dan/ atau pemerintah daerah.
Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.
Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/ kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/ atau APBN.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






