Jumat, 15 Mei 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Bahlil Ketuai Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Penulis : Grace El Dora
10 Jan 2025 | 12:38 WIB
BAGIKAN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Jakarta, Selasa (7/1/2025). (Foto: B-Universe Photo/Bambang Ismoyo)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Jakarta, Selasa (7/1/2025). (Foto: B-Universe Photo/Bambang Ismoyo)

Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/ lembaga, dan/ atau pemerintah daerah terhadap pejabat/ pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, antara lain:

Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;

Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.

Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 46 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 56 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia