Presiden Prabowo Tunjuk Bahlil Ketuai Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.
Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum; kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/ lembaga, dan/ atau pemerintah daerah terhadap pejabat/ pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, antara lain:
Ketua Satgas: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris: Ahmad Erani Yustika.
Susunan Anggota Satgas: Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perdagangan, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas. Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.
Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat. Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






