Jumat, 15 Mei 2026

Stakeholder Migas Akan Digugat Atas Pelanggaran Kewajiban TKDN

Penulis : Happy Amanda Amalia
13 Jan 2025 | 21:31 WIB
BAGIKAN
Salah satu proyek strategis nasional Pertamina yan gunakan produk dalam negeri
Salah satu proyek strategis nasional Pertamina yan gunakan produk dalam negeri

JAKARTA, investor.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resourcer Indonesia (CERI) Yusri Usman berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para pemangku kepentingan (stakeholder) minyak dan gas (migas), yang melanggar peraturan mengenai kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi perhatian khusus kepada menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menteri perindustrian, kepala SKK Migas dan direktur utama Pertamina supaya menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan untuk kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.

“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas, fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN,” ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

Industri jasa penunjang migas dalam negeri dikabarkan terancam gulung tikar, menyusul puluhan industri lain yang telah terlebih dahulu bangkrut seperti industri tekstil akibat derasnya impor produk-produk dari luar, khususnya dari China.

Laporan tersebut diperoleh dari banyaknya keluhan industri jasa penunjang Migas dalam negeri, maupun agennya dalam memasok kebutuhan produknya untuk pembangunan infrastruktur migas di hulu maupun di hilir di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMN.

Padahal, sudah banyak peraturan perundang undangan mewajibkannya, di antaranya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian maupun aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Industri Dalam Negeri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, Kepmen ESDM Nomor 1953/K/06/MEM/2018 sampai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK IA00002023/S9 (Revisi 05) Buku Kedua, yang intinya mewajibkan kepada KKKS dan Pertamina serta BUMN lainnya untuk menggunakan produk-produk dari dalam negeri.

Selain itu, ada ketentuan PTK-069/SKIA0000/2023/S9 pada poin 4.2 menyatakan pada saat perencanaan detail sebelum melaksaanaan pembelian barang, KKKS agar mengoptimalkan penggunaan aset sendiri atau dikelola KKKS lain, serta mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku antara lain Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APND) yang diterbitkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra pada 24 September 2024, melalui surat Nomor B-9260/MG.03/DMB/2024 perihal Penjelasan atas Surat CERI mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah menegaskan bahwa KKKS, produsen dalam negeri dan penyedia barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu Migas wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Ternyata, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung,” ungkap Yusri.

Hal serupa, lanjut Yusri, juga terjadi pada proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).

“Dari dokumen yang ada, pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi pada 27 Agustus 2024, yang kemudian terjadi pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024. Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” katanya.

Ditambahkan oeh Yusri, surat tersebut juga telah ditembuskan ke berbagai pihak di antaranya ke menteri ESDM, menteri perindustrian, menteri BUMN, kepala SKK Migas, dirut Pertamina dan dirut PHE. Tetapi, belum mendapat respons.

Editor: Happy Amanda Amalia

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia