Jumat, 15 Mei 2026

Kejagung Ungkap Peran Mantan Ketua PN Surabaya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Penulis : Ilham Oktafian
15 Jan 2025 | 13:19 WIB
BAGIKAN
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung mengungkap peran Rudi dalam mengatur perkara tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Rudi berperan menentukan siapa hakim yang menyidangkan Tannur hingga dipilihlah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Qohar mengungkapkan, penentuan hakim tersebut terjadi seusai Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat pada (4/3/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

"Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," kata Qohar kepada wartawan Rabu (15/1/2025).

"Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H," imbuhnya.

Seusai menentukan hakim, kata Qohar, Rudi juga memilih Erintuah Damanik agar ditetapkan sebagai hakim ketua dalam persidangan tersebut. 

"RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata 'Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,'" ucap Qohar.

Erintuah Damanik setuju hingga menerima uang dari Lisa Rahmat bersama dua hakim lain yakni Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Rudi juga kebagian uang dari Lisa Rahmat. Total, dia menerima SGD 63.000 atau setara Rp752.991.750 sebelum ia pindah ke PN Jakarta Pusat. 

Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 22 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia