Menteri ATR/BPN akan Batalkan SHGB Laut di Sidoarjo Jawa Timur
JAKARTA, investor.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan membatalkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Kelurahan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Alasannya, wilayah tersebut telah berubah menjadi lautan dan masuk dalam kategori tanah musnah.
Nusron mengungkapkan, terdapat tiga SHGB pagar laut di wilayah tersebut dengan perincian, PT Surya Inti Permata dengan luas 285,1652 hektare; PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,3655 hektare; dan PT Surya Inti Permata dengan luas 219,3178 hektare.
"Nomor satu dan dua ini dulunya merupakan tambak. Namun, berdasarkan peta terbaru, wilayah tersebut telah berubah. Oleh karena itu, kami akan menghapus dan membatalkan sertifikatnya karena termasuk dalam kategori tanah musnah," ujar Nusron saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Apalagi, kata Nusron, tanpa pembatalan, HGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada tahun 2026.
"HGB ini diberikan pada Februari 1996, sehingga masa berlakunya 30 tahun akan habis tahun depan. Namun, berdasarkan fakta materil, lahan tersebut telah menjadi tanah musnah, sehingga bisa langsung dibatalkan," tandas dia.
Sementara itu, untuk pagar laut milik PT Surya Inti Permata yang memiliki luas lebih kecil, Nusron menyebut bahwa lahannya masih ada.
"Yang ketiga masih memiliki tanah, dulunya memang merupakan tambak," pungkas dia.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Desakan Walhi Jatim tersebut merupakan tanggapan atas adanya HGB untuk lahan seluas 656 hektare di perairan tersebut. Walhi menilai HGB tersebut mengancam ekosistem laut.
"Kami minta BPN mencabut HGB di perairan Sedati, Sidoarjo. HGB di tengah laut jelas mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Styawan, dalam keterangan resminya, di Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, temuan adanya HGB di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, tersebut merupakan kejanggalan.
"Munculnya HGB ini juga menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas," tandas dia.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

