Jumat, 15 Mei 2026

Bareskrim Sita Bukti Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut saat Geledah Rumah Arsin

Penulis : Ilham Oktafian
11 Feb 2025 | 18:39 WIB
BAGIKAN
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

JAKARTA, investor.id – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah barang bukti pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten. Hal ini diperoleh saat menggeledah kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin, Senin (10/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Bareskrim telah menyita 263 warkah, dan saat ini telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji.

Djuhandani menjelaskan, barang bukti pemalsuan SHM dan SHGB tersebut berupa benda, alat dan dokumen yang dipakai untuk membuat pemalsuan

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, seusai menyita barang bukti tersebut pihaknya menemukan modus yang dipakai para oknum yang terlibat untuk menerbitkan SHM dan SHGB palsu.

"Modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang," katanya kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Djuhandani menyebut ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan SHM dan SHGB palsu tersebut. Namun, dia enggan membeberkan siapa saja sosok tersebut. 

"Kita awali dari awal, dari ujung-ujungnya akan kita ketahui bahwa terbitnya itu berawal dari surat dari Kepala Desa," katanya.

Djuhandani mengaku bakal mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, dia mengaku bakal melakukan gelar perkara guna menemukan tersangka.

"Nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya," kata dia.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 21 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia