Jumat, 15 Mei 2026

Ketua KPK Tanggapi Kekalahan Hasto dalam Sidang Praperadilan

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
13 Feb 2025 | 19:43 WIB
BAGIKAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budiyanto menyatakan, KPK telah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan tersangka, termasuk terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum.

“Artinya bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Setyo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan elite PDIP tersebu, Kamis (13/2/2025).

Setyo menekankan, tiap tindakan tim penyidik KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Namun, Setyo masih irit bicara soal rencana kapan pihaknya akan melayangkan panggilan kepada Hasto. Dia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.

"Panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ungkap Setyo.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 48 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 58 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia