Ketua KPK Tanggapi Kekalahan Hasto dalam Sidang Praperadilan
JAKARTA, investor.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setya Budiyanto menyatakan, KPK telah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan tersangka, termasuk terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum.
“Artinya bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Setyo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan elite PDIP tersebu, Kamis (13/2/2025).
Setyo menekankan, tiap tindakan tim penyidik KPK dalam penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, Setyo masih irit bicara soal rencana kapan pihaknya akan melayangkan panggilan kepada Hasto. Dia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.
"Panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ungkap Setyo.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK.
"Permohonan tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.
Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






