Jumat, 15 Mei 2026

DPD Desak Penambahan Petugas Haji 2025

Penulis : Harso Kurniawan
17 Feb 2025 | 21:55 WIB
BAGIKAN
RDP Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan haji 2025. (ist)
RDP Komite III DPD RI dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penyelenggaraan haji 2025. (ist)

JAKARTA, Investor.id – Komite III DPD RI mendesak pemerintah menambah kuota petugas haji 2025 guna memastikan pelayanan jemaah tetap optimal. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, DPD RI menyoroti pengurangan jumlah petugas yang berisiko menurunkan kualitas layanan.

Hilman Latief menjelaskan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 turun menjadi Rp 89.410.258,79, yang berdampak pada turunnya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah. Namun, kebijakan efisiensi ini juga menyebabkan kuota petugas haji berkurang dari 4.600 orang pada 2023 menjadi hanya 2.210 orang di 2025.

“Pengurangan ini sangat mengkhawatirkan. Kami meminta pemerintah mempertimbangkan kembali agar jumlah petugas yang melayani jemaah haji tidak berkurang drastis,” tegas Wakil Ketua Komite III DPD RI Dailami Firdaus dalam RDP, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

Anggota DPD RI dari Maluku Utara Hasby Yusuf menegaskan, kuota petugas haji harus ditambah agar tidak menghambat pelayanan bagi jemaah. Sebab, pemerintah sebelumnya berkomitmen menambah petugas haji demi meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami tidak ingin jemaah haji kesulitan, karena kurangnya petugas. Pemerintah harus memenuhi janjinya untuk menambah kuota petugas demi kenyamanan dan kelancaran ibadah haji,” ujar dia.

Anggota DPD dari Bengkulu Destita Kharilisani khawatir terhadap beban berat yang akan ditanggung oleh petugas haji. Dalam kondisi saat ini, satu petugas harus menangani hingga 300 jemaah, yang sangat tidak ideal.

“Jika penambahan petugas sulit dilakukan melalui mekanisme pemerintah, alternatif seperti kerja sama dengan penyelenggara haji swasta perlu dipertimbangkan agar pelayanan tetap maksimal,” sarannya.

Komite III DPD RI juga menegaskan pengawasan terhadap istitha'ah kesehatan jemaah harus diperketat, mengingat 5% kuota haji diperuntukkan bagi lansia. 

Dailami Firdaus menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang memadai sangat penting untuk memastikan jemaah dapat menjalankan ibadah dengan baik. 

“Kami akan terus mengawal kebijakan haji ini. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menambah petugas haji agar pelayanan tetap optimal dan jemaah bisa beribadah dengan tenang,” pungkas Dailami.

Editor: Harso Kurniawan

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 45 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 47 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia