KPK Verifikasi Laporan Suap DPD, Bakal Panggil Pihak Terkait
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memverifikasi laporan terkait dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029. Verifikasi dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh Tim PLPM, nantinya akan ditentukan, apakah laporan tersebut menjadi ranah KPK untuk ditindaklanjuti atau bukan. Jika masuk ranah KPK, laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Lembaga antikorupsi itu pun berpeluang menggali klarifikasi sejumlah pihak terkait untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Setyo menekankan pihaknya menempatkan seluruh penanganan perkara dengan setara.
"Iya nanti kan mengarah seperti itu, tapi sebelum itu ada proses presentasi yang dilakukan oleh tim dari Dumas, kemudian ada respons kecukupannya," ungkap Setyo, Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap pada proses pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irfan yang mengaku sebagai mantan staf di DPD menyebut dugaan uang mengalir ke kurang lebih 95 anggota DPD.
Irfan didampingi oleh kuasa hukum, Azis Yanuar saat datang ke kantor KPK untuk menyampaikan laporan. Dia laporan tersebut termasuk terhadap senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng), RAA yang diklaimnya merupakan mantan bosnya.
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






