Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dugaan korupsi tersebut terjadi di PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama atau K3S tahun 2018 - 2023.
Para tersangka terdiri dari 4 pejabat PT Pertamina dan 3 pihak swasta ini. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar RP 193,7 triliun.
Setelah diperiksa secara intensif, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama atau K3S tahun 2018 - 2023.
Para tersangka ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifudin, Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwanto.
Sementara dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara berinisial DW dan Benefical Owner PT Navigator Khatulistiwa berinisial MKAN.
Penetapan ke-tujuh tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung setelah memiliki bukti permulaan yang cukup dari hasil gelar perkara. Berdasarkan fakta penyidikan, para tersangka diduga terlibat mengimpor minyak mentah produk kilang secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi.
Perbuatan para tersangka juga membuat harga bahan bakar minyak negeri menjadi mahal sehingga harus disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konstruksi perkara pada periode 2018 hingga 2023, tersangka Riva Siahaan, Sani Dinar Saifudin dan Agus Purwanto melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah maupun produk kilang, akhirnya dilakukan dengan cara impor sambil menolak produksi minyak mentah dalam negeri oleh K3S dengan alasan harga yang terlalu tinggi dan tidak sesuai spesifikasi.
Dari konstruksi perkara ini, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta sehingga negara dirugikan sebesar Rp 193,7 triliun rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, ke-tujuh tersangka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. Penyidik masih terus mendalami kasus ini termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler




