Jumat, 15 Mei 2026

Konsumen Dapat Gugat dan Minta Ganti Rugi atas Kasus Pertamax

Penulis : Celvin M. Sipahutar
26 Feb 2025 | 13:31 WIB
BAGIKAN
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok.

JAKARTA, investor.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menyebut, konsumen atau masyarakat berhak untuk menggugat dan minta ganti rugi kepada Pertamina atas kasus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Menurut Mufti, gugatan ke Pertamina dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, salah satunya dapat secara serempak (class action) karena mengalami kerugian yang sama. 

"Bahkan secara undang-undang, pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

ADVERTISEMENT

Mufti mengatakan, dalam kasus ini konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, tetapi malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang kualitasnya lebih rendah. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa juga telah dirampas.

Jika dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat tercederai, karena hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan. 

"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," tegas Mufti.

BPKN, kata Mufti, mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus korupsi minyak mentah tersebut dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku. BPKN pun meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.

"BPKN juga meminta Pertamina bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan ini, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," pungkas Mufti.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini  tak mencapai  Rp 193,7 triliun.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia