Revisi UU TNI Tuai Polemik, TNI Buka Suara
JAKARTA, investor.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto merespons polemik Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Minggu (26/3/2025).
Menurut dia, revisi UU TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan resmi.
Ia secara khusus menyinggung poin penting dalam revisi UU TNI mengenai TNI aktif yang dapat menjabat di jabatan sipil. Menurut Hariyanto, penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI akan diatur secara ketat melalui mekanisme dan kriteria penempatan yang sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Kapuspen TNI.
Di samping aspek tugas dan peran, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelas Mayjen TNI Hariyanto.
Sebut Ada Adu Domba
Lebih lanjut, dia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang sarat kebencian dan fitnah. Dalam hal ini, pihkanya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegas Mayjen TNI Hariyanto.
Mayjen TNI Hariyanto menambahkan, revisi UU TNI ini menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal itu ditegaskan selaras dengan pernyataan dengan pernyataan Panglima TNI pada saat rapat dengar pendapat dengan komisi 1 DPR RI (Kamis, 13/3/2025) yang juga menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi, yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
Melalui keterangan pers ini, TNI menyatakan dan berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Seperti yang diketahui, revisi UU TNI menuai polemik di masyarakat belakangan ini. Mulai dari organisasi sipil, akademisi, hingga para figur publik menentang pembahasan revisi UU TNI. Masyarakat sipil melalui media sosial juga ramai memperbincangkan isu tersebut, khususnya usai pembahasan tertutup revisi UU TNI di hotel mewah di kawasan Senayan, Jakarta, digeruduk sejumlah aktivis. Pebahasan revisi UU TNI dinilai tidak memenuhi kaidah transparansi dan partisipasi masyarakat.
Mengutip Antara, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler


