Jumat, 15 Mei 2026

Panja DPR Hapus Usulan Peran TNI di KKP dan Penanganan Narkotika 

Penulis : Yustinus Patris Paat
18 Mar 2025 | 13:19 WIB
BAGIKAN
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin

JAKARTA, investor.id - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan perubahan terbaru dari revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI) setelah pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

Perubahan tersebut terdapat pada 2 pasal RUU TNI, yakni Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47 terkait penghapusan penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kewenangan perbantuan TNI dalam penanganan masalah narkotika. 

TB Hasanuddin mengatakan, sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang atau operasi non militer sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) RUU TNI hasil pembahasan.

ADVERTISEMENT

Ketiga tugas tambahan TNI di luar perang tersebut adalah membantu dan menanggulangi ancaman siber; membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri; serta membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Namun, kata dia, ada perubahan dalam rapat Panja semalam, yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sementara, kata TB Hasanuddin, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelas dia. 

TB Hasanuddin mengungkapkan alasan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI. Pasalnya, lima pos tersebut sudah diatur dalam undang-undang terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sehingga diatur secara rigid di dalam RUU TNI.

Berikut ini 5 pos kementerian dan lembaga yang dimaksud:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana. Ketentuan ini sudah diatur sejak Tahun 2007 dengan dasar hukum UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, diatur lebih lanjut dalam Perpres 1/2019 tentang BNPB di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Peran TNI pada keamanan laut

Peran TNI sudah berlaku sejak tahun 2014 dengan dasar hukum UU 32/2014 tentang Kelautan dan Perpres 178/2014 tentang Bakamla yang mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan.

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

Peran TNI ini berlaku sejak 2017 dengan dasar hukum Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6.

4. Peran TNI pada BNPT

Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Peran TNI ini berlaku sejak tahun 2018.

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Peran TNI berlaku sejak tahun 2021

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," pungkas TB Hasanuddin.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 40 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia