KPK Sita Sejumlah Uang saat Geledah Rumah Djan Faridz
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menyita sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz pertengahan Januari lalu.
Uang tersebut diamankan bersama dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya kaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Info terakhir ada uang juga yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Namun, Tessa enggan membeberkan soal nominal uang berikut kaitannya dengan kasus yang menjerat salah satu buronannya, Harun Masiku tersebut. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Djan Faridz (DF) pun telah menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut, Rabu (26/3/2025). Djan Faridz memilih irit bicara seputar pemeriksaannya. Dia hanya meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan ke penyidik KPK.
"Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya," kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Rumah Djan Faridz juga sempat digeledah tim penyidik KPK terkait kasus ini, Rabu (22/1/2025). Dari giat itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik. Djan Faridz pun enggan berbicara banyak saat ditanya soal penggeledahan tersebut.
"Tanya KPK," ujar Djan Faridz.
Kasus suap tersebut masih terus didalami oleh KPK. Mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM) masih buron dan terus diburu keberadaannya.
Sedangkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi proses persidangan atas penyuapan dan perintangan penyidikan. Adapun tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, namun belum ditahan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






