Kamis, 14 Mei 2026

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Sepakat Tunjuk Guru Besar UNS Sebagai Mediator

Penulis : Wijayanti Putri
24 Apr 2025 | 17:33 WIB
BAGIKAN
Suasana sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 24 April 2025. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)
Suasana sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 24 April 2025. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri)

SOLO, investor.id - Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi menunjuk pihak luar atau non hakim mediasi sebagai moderator setelah disepakati penggugat dan tergugat.

Muhammad Taufiq selaku penggugat mengatakan, pihaknya meminta mediator dari luar PN Solo, yakni Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Adi Sulistiyono. 

Permintaan tersebut ternyata disetujui oleh tergugat 1, 2, 3 dan 4, serta dikabulkan majelis hakim. Saat permintaan tersebut dikonfirmasikan, Profesor Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam kasus ini. Mediasi akan dilakukan Rabu pekan depan atau tanggal 30 April 2025 di ruang mediasi PN Solo.

ADVERTISEMENT

“Tadi dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Harapan kami besok dalam mediasi Pak Jokowi bisa hadir untuk menunjukkan ijazah miliknya secara langsung,” ucap Taufiq.  

Ditambahkan kuasa hukum M. Taufiq, Andika Dian Prasetyo mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang, kliennya wajib melakukan mediasi terlebih dulu dengan pihak tergugat.

 “Sebagaimana dalam sidang tadi kami menginginkan agar para principal (yang bersangkutan) semuanya bisa datang sebagaimana PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016. Termasuk Pak Jokowi kami mengharap untuk hadir dan bisa ketemu,” kata dia. 

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihaknya memang menyetujui Prof. Adi sebagai mediator.

“Karena penggugat sudah menawarkan siapa mediatornya dalam hal ini adalah Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai akademisi dari Fakultas Hukum UNS Solo, maka ketika majelis hakim meminta pendapat kepada saya sebagai tim kuasa hukum Pak Jokowi pada intinya kami sependapat. Artinya saya menyetujui Profesor Adi sebagai mediator dalam perkara itu untuk proses mediasi,” kata dia.

YB Irpan berharap dalam proses mediasi para pihak bisa saling memahami posisinya masing-masing.

“Jangan sampai satu dengan yang lain saling menyudutkan dan kalau saya sebagai kuasa hukum tergugat sejak gugatan saya terima saya sikapi dengan kepala dingin,” ujarnya. 

Sedangkan terkait permintaan pihak penggugat agar Jokowi bisa hadir saat mediasi, YB Irpan mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada kliennya.

“Namun apakah pada saatnya tiba Pak Jokowi akhirnya bisa hadir atau tidak, sementara saya belum bisa memberikan suatu kepastian. Semoga saja bapak pada hari dan tanggal tersebut waktunya longgar dan tidak menjadi penghalang untuk bisa menghadiri proses mediasi,” pungkasnya.

Dia sepakat mediasi perlu dilakukan selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Menurutnya, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya. 

Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada mantan Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," pungkasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 11 menit yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 28 menit yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 58 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 1 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia