Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Sepakat Tunjuk Guru Besar UNS Sebagai Mediator
SOLO, investor.id - Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi menunjuk pihak luar atau non hakim mediasi sebagai moderator setelah disepakati penggugat dan tergugat.
Muhammad Taufiq selaku penggugat mengatakan, pihaknya meminta mediator dari luar PN Solo, yakni Guru Besar di bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Dr Adi Sulistiyono.
Permintaan tersebut ternyata disetujui oleh tergugat 1, 2, 3 dan 4, serta dikabulkan majelis hakim. Saat permintaan tersebut dikonfirmasikan, Profesor Adi Sulistiyono bersedia menjadi mediator dalam kasus ini. Mediasi akan dilakukan Rabu pekan depan atau tanggal 30 April 2025 di ruang mediasi PN Solo.
“Tadi dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Harapan kami besok dalam mediasi Pak Jokowi bisa hadir untuk menunjukkan ijazah miliknya secara langsung,” ucap Taufiq.
Ditambahkan kuasa hukum M. Taufiq, Andika Dian Prasetyo mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang, kliennya wajib melakukan mediasi terlebih dulu dengan pihak tergugat.
“Sebagaimana dalam sidang tadi kami menginginkan agar para principal (yang bersangkutan) semuanya bisa datang sebagaimana PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2016. Termasuk Pak Jokowi kami mengharap untuk hadir dan bisa ketemu,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan pihaknya memang menyetujui Prof. Adi sebagai mediator.
“Karena penggugat sudah menawarkan siapa mediatornya dalam hal ini adalah Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai akademisi dari Fakultas Hukum UNS Solo, maka ketika majelis hakim meminta pendapat kepada saya sebagai tim kuasa hukum Pak Jokowi pada intinya kami sependapat. Artinya saya menyetujui Profesor Adi sebagai mediator dalam perkara itu untuk proses mediasi,” kata dia.
YB Irpan berharap dalam proses mediasi para pihak bisa saling memahami posisinya masing-masing.
“Jangan sampai satu dengan yang lain saling menyudutkan dan kalau saya sebagai kuasa hukum tergugat sejak gugatan saya terima saya sikapi dengan kepala dingin,” ujarnya.
Sedangkan terkait permintaan pihak penggugat agar Jokowi bisa hadir saat mediasi, YB Irpan mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada kliennya.
“Namun apakah pada saatnya tiba Pak Jokowi akhirnya bisa hadir atau tidak, sementara saya belum bisa memberikan suatu kepastian. Semoga saja bapak pada hari dan tanggal tersebut waktunya longgar dan tidak menjadi penghalang untuk bisa menghadiri proses mediasi,” pungkasnya.
Dia sepakat mediasi perlu dilakukan selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016. Menurutnya, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada mantan Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat
"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak," pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Rupiah Tertekan, BI-Rate Diprediksi Naik pada Kuartal II-2026
DBS memprediksi BI berpotensi menaikkan BI-Rate pada kuartal II-2026 seiring pelemahan rupiah dan cadangan devisa yang menyusut.Tag Terpopuler
Terpopuler


