Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
BANDUNG, investor.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dilakukan Lisa Mariana.
SPDP tersebut disampaikan penyidik Bareskrim Polri tertangal 2 Mei 2025, dengan pelapor atas nama Mochamad Ridwan Kamil.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP yang diterima, disebutkan bahwa laporan dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Pada tanggal 2 Mei 2025, kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Di dalam SPDP tersebut tercantum pelapornya saudara MRK,"ujarnya kepada media di Kantor Kejati Jabar, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung. Selasa (20/05/2025).
Ia menjelaskan, Berdasarkan SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk enam orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Pasal sangkaannya yakni, pasal 51 Juncto Pasal 53 dan atau pasal 48 ayat 1 Juncto pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 45 Juncto pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.
"Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar,"ungkapnya.
Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka, dan hanya tercantu identitas pelapor yakni atas nama MRK.
"Laporan atas nama pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-undang ITE. Ya, karena terkait dengan tempus locus delicti-nya yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,"tuturnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler


