Jumat, 15 Mei 2026

Kejati Jabar Sudah Terima SPDP Kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana

Penulis : Aep Sopandi
20 Mei 2025 | 20:03 WIB
BAGIKAN
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya saat memberikan keterangan terkait SPDP kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana.
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya saat memberikan keterangan terkait SPDP kasus Ridwan Kamil vs Lisa Mariana.

BANDUNG, investor.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang dilakukan Lisa Mariana.

SPDP tersebut disampaikan penyidik Bareskrim Polri tertangal 2 Mei 2025, dengan pelapor atas nama Mochamad Ridwan Kamil.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, dalam SPDP yang diterima, disebutkan bahwa laporan dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 2 Mei 2025, kemarin, Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri.  Di dalam SPDP tersebut tercantum pelapornya saudara MRK,"ujarnya kepada media di Kantor Kejati Jabar, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung. Selasa (20/05/2025).

Ia menjelaskan, Berdasarkan SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk enam orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Pasal sangkaannya yakni, pasal 51 Juncto Pasal 53 dan atau pasal 48 ayat 1 Juncto pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 45 Juncto pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.

"Dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar,"ungkapnya.

Di dalam SPDP tersebut belum ada identitas tersangka, dan hanya tercantu identitas pelapor yakni atas nama MRK.

"Laporan atas nama pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-undang ITE. Ya, karena terkait dengan tempus locus delicti-nya yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,"tuturnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 45 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia