Jumat, 15 Mei 2026

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Soal Ijazah Jokowi

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
22 Mei 2025 | 14:09 WIB
BAGIKAN
 Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

JAKARTA, investor.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyampaikan hasil penyelidikan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam ijazah S1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) atas dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi. 

Dari hasil penyelidikan ini, Polri menyatakan tak ada unsur pidana berkaitan dengan isu ijazah Jokowi. Kepolisian telah menggali keterangan banyak saksi maupun menganalisis berbagai dokumen terkait untuk kemudian menarik kesimpulan.

ADVERTISEMENT

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kesimpulan ini berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan kepolisian. Dengan demikian, kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus tudingan ijazah palsu.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengambil ijazah yang sebelumnya sempat diperiksa Bareskrim untuk proses penyelidikan dalam rangka kelanjutan aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

"Saya menerima undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim, dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujar Jokowi di gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Seusai menjalani pemeriksaan selama 1 jam, Jokowi keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan menenteng ijazah yang disimpan dalam sebuah map hitam. Namun, ia enggan menunjukkan kepada awak media. Dia menegaskan, ijazahnya akan ditunjukkan ketika diminta oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten di mana saya menunjukkan ijazah yaitu nanti di pengadilan nanti," ujarnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 42 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia