Jumat, 15 Mei 2026

KPK Harap Kenaikan Gaji Hakim hingga 280% Dapat Bentengi Diri dari Perbuatan Korupsi

Penulis : Yustinus Patris Paat
13 Jun 2025 | 23:07 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280%. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kenaikan tersebut menjadi benteng bagi para hakim untuk menahan diri dari godaan-godaan melakukan tindak pidana korupsi.

"Tentu KPK berharap dengan adanya kenaikan gaji, adanya kenaikan kesejahteraan, ini juga membentengi diri begitu ya dari godaan-godaan ataupun potensi untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Menurut Budi, kenaikan gaji yang fantastis tersebut tetap harus diperkuat dengan pengawasan sehingga para hakim sebagai pengadil bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, kata Budi, harus ada sistem untuk mencegah para hakim melakukan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Tentu juga dibutuhkan sebuah sistem sehingga seluruh mekanisme, seluruh prosedur yang menjadi wadah dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari hakim itu bisa betul-betul membentengi para hakim untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme dan SOP," imbuh Budi.

Menurut Budi, sistem pencegahan korupsi harus dimiliki semua lembaga negara dan bahkan pihak swasta. Sistem pencegahan korupsi ini berlaku umum agar terjadi transparansi dan akuntabilitas.

"Tentu ini juga berlaku secara umum, tidak hanya pada hakim saja bahwa untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang berintegritas, tentu dibutuhkan pendekatan-pendekatan yang sistemik," pungkas Budi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji para hakim, dengan besaran tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan paling junior. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara pengukuhan 1.451 peserta sebagai hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Kamis (12/6/2025).

"Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280%," ungkapnya. 

Prabowo menjelaskan bahwa golongan paling junior akan mendapatkan kenaikan tertinggi. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim sekaligus mencegah potensi praktik korupsi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 42 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia