Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO
JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan, uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Kelima terdakwa korporasi meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia
Sutikno menyampaikan, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus terdakwa korporasi tersebut dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Karena itu, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," tutur Sutikno di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Dia menerangkan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.
"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78," jelasnya.
Dia mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.
"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





