Jumat, 15 Mei 2026

Terbukti Bersalah, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Penulis : Celvin M. Sipahutar
18 Jun 2025 | 20:08 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan), mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan), mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.

JAKARTA, investor.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara atas kasus suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dan gratifikasi atas kasus tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dan menerima gratifikasi," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, Majelis Hakim pun memvonis denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Selain itu, vonis juga memutuskan perampasan atas barang yang diperoleh Zarof dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusan, Zarof terbukti memberi atau menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA Hakim Agung Soesilo.

Aksi itu dilakukan bersama Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi agar tetap memvonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya pada 2024

Tak hanya itu, Zarof dinyatakan menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA selama satu dekade. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.

Adapun Zarof belum menentukan sikap untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Ia mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut selama tujuh hari ke depan.

Zarof dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia