Jumat, 15 Mei 2026

Terbukti Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Divonis 11 Tahun Penjara

Penulis : Celvin M. Sipahutar
18 Jun 2025 | 21:38 WIB
BAGIKAN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat membacakan amar putusan dalam kasus suap hakim dan gratifikasi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat membacakan amar putusan dalam kasus suap hakim dan gratifikasi di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

JAKARTA, investor.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat memvonis 11 tahun penjara untuk Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus vonis bebas sang klien atas pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain penjara 11 tahun, Lisa juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Jika tak mampu membayar denda, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi vonis bebas sang klien, Ronald Tannur.

Lisa disebut memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar) yang dibagikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan Dini Sera.

Uang suap tersebut diperoleh dari Ibu Ronald Tannur sekaligus terdakwa Meirizka Widjaja. Uang itu lalu disalurkan melalui Lisa kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga telah menjadi terdakwa.

Selain itu, Lisa juga terbukti merencanakan suap bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Lisa dan Zarof disebut terbukti memberi atau menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada hakim agung Soesilo, yang memimpin sidang kasasi Ronald Tannur.

Tujuannya agar vonis bebas Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya pada 2024 tetap dipertahankan. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan uang untuk hakim agung belum sempat diserahkan, sehingga hanya diterapkan sebagai pemufakatan jahat.

Vonis Lisa ini lebih rendah dari tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Lisa dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Lisa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atas vonis ini, Lisa masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, dalam perkara Ronald Tannur, hakim telah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia