Jumat, 15 Mei 2026

Hakim Ungkap Alasan Vonis Zarof Ricar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Penulis : Celvin M. Sipahutar
18 Jun 2025 | 22:50 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan), Meirizka Widjaja (tengah) dan Lisa Rachmat (kiri) mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan), Meirizka Widjaja (tengah) dan Lisa Rachmat (kiri) mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.

JAKARTA, investor.id – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 16 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zarof dihukum 20 tahun penjara karena suap hakim dan gratifikasi.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan, aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Zarof Ricar. Hal ini mengingat Zarof telah masuk dalam ketegori lanjut usia (63 tahun), sehingga putusan 20 tahun bui berpotensi menjadi vonis seumur hidup. 

"Jika dijatuhi hukuman pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan mengingat harapan rata-rata hidup di Indonesia sekitar 72 tahun, sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup de facto," ucap Rosihan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa kondisi kesehatan seseorang yang termasuk lanjut usia lanjut cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus. Atas dasar itu, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan tidak boleh diabaikan meskipun kejahatan yang dilakukan Zarof sangat serius.

Selain itu, hakim juga menyinggung menimbang prinsip ultima ratio dalam hukum pidana bahwa hukuman maksimal seharusnya dijatuhkan hanya dalam keadaan benar-benar luar biasa.

"Dalam kasus ini, perlu dipertimbangkan tidak ada korban jiwa atau kerugian fisik langsung terhadap orang lain. Tidak ada kekerasan dalam pelaksanaan kejahatan," imbuh hakim.

Lebih lanjut, hakim menyebutkan hal-hal yang meringankan saat pembacaan vonis Zarof. Disampaikan hakim, Zarof menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Zarof juga disebut telah bersikap kooperatif, tidak melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan, selalu hadir selama persidangan meskipun tidak sepenuhnya mengakui kesalahan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dan perampasan aset hasil korupsi. 

Zarof dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap hakim agung guna memengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur. Bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, ia terbukti menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada hakim agung Soesilo, agar putusan bebas tetap dipertahankan.

Meski uang suap belum sempat diserahkan, tindakan itu tetap dikategorikan sebagai pemufakatan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lebih mencengangkan, dalam amar putusan juga disebut Zarof terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA dalam sepuluh tahun terakhir. Zarof dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tipikor, yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15, Pasal 12B juncto Pasal 18.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 1 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia