Bantah Suap Rudi Suparmono, Lisa Rachmat Akui Kasih Zarof Ricar Rp 5 Miliar
AKARTA, investor.id - Saksi sekaligus terdakwa Lisa Rachmat membantah telah memberikan suap kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, untuk mengatur jalannya persidangan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pernyataan tersebut disampaikan Lisa dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (20/06/2025).
Sidang yang sempat tertutup itu kini dibuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Lisa dengan banyak pertanyaan terkait dugaan suap kepada Rudi Suparmono. Suap tersebut dilakukan agar kasus Tannur yang menewaskan Dini Sera Afrianti berakhir dengan vonis bebas.
Dalam kesaksiannya, Lisa mengklaim tidak pernah meminta Rudi Suparmono untuk mengatur hasil sidang. Namun, ia menyebut bahwa Rudi yang justru telah menyiapkan komposisi majelis hakim yang mengadili perkara Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut Lisa, ketiganya adalah hakim yang diminta oleh Rudi dan menjadi bagian dari upaya untuk menghasilkan vonis bebas tersebut.
Meski membantah memberi suap kepada Rudi, Lisa mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa lain, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Uang tersebut, kata Lisa, diberikan untuk memperkuat posisi dalam proses peradilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, uang yang diberikan Lisa kepada Rudi Suparmono dimaksudkan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai permintaan pihak terdakwa Ronald. Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima gratifikasi senilai 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Rudi didakwa menerima suap lain dengan total setara lebih dari Rp21,9 miliar. Uang itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Rudi, dalam bentuk tunai rupiah senilai lebih dari Rp1,7 miliar, serta mata uang asing berupa USD dan SGD masing-masing sebesar 383 ribu dan 1.099.581.
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, dan Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler




