Jumat, 15 Mei 2026

Tiga Pejabat Bank BUMN di Serpong Jadi Tersangka Kredit Fiktif Senilai Rp 10 Miliar

Penulis : Azmi Syamsul Maarif
25 Jun 2025 | 19:21 WIB
BAGIKAN
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi (kedua kanan bawah) menunjukan tiga pejabat salah satu bank BUMN di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi (kedua kanan bawah) menunjukan tiga pejabat salah satu bank BUMN di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

TANGERANG SELATAN, investor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten, menetapkan tiga pejabat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Serpong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar.

Ketiga pejabat bank BUMN tersebut yakni berinisial H, branch manager (kepala cabang), GSP selaku head small medium enterpise (SME) dan R, dari divisi SME. 

"Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mereka mendapatkan black list (catatan hitam, red) dari BI. Ketiga tersangka berinisial MR, H dan GSP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi di Tangerang, Rabu (25/6/2025), dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

Apsari menyatakan, penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan nasabah yang merasa tidak pernah ada pengajuan fasilitas kredit. Diketahui, kasus kredit fiktif ini telah dilakukan oleh ketiga tersangka sejak 2022 hingga 2024 lalu.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik telah meminta keterangan 49 orang saksi terdiri dari nasabah hingga pegawai dan pejabat bank plat merah di BSD, Serpong.

"Ya (tersangka) pejabat yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit bank plat merah tersebut," ujarnya. 

Dia memastikan tersangka MR sudah lebih dulu ditahan atas kasus pencurian. Adapun kedua tersangka langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," kata dia.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia