Jumat, 15 Mei 2026

Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Balai Wilayah Sungai 

Penulis : Irwan Setiawan
25 Jun 2025 | 22:22 WIB
BAGIKAN
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung saat memberi keterangan penetapan tersangka kasus korupsi di BWS Provinsi Babel.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung saat memberi keterangan penetapan tersangka kasus korupsi di BWS Provinsi Babel.

PANGKALPINANG, investor.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan di Balai Wilayah Sungai (BWP), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kejati Babel juga menyita uang sebesar Rp 5,29 miliar sebagai barang bukti tindak pidana korupsi para pelaku. 

Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, hasil dari penggeledahan Kejati menyita beberapa dokumen terkait kegiatan korupsi tersebut, termasuk di mengamankan uang sebesar Rp 5,29 miliar.

ADVERTISEMENT

“Kerugian negara dalam kasus ini saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Fadil, Rabu (25/6/2025).

Fadil menjelaskan, keempat tersangka berinisial RS selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharan BWS Provinsi Babel periode tahun 2023 hingga sekarang. Tersangka lain, K yang menjabat Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Provinsi Babel periode 2022-Mei 2023, serta MSA dan OA selaku PPK OP 2 Wilayah Belitung.

Fadil menuturkan, dalam perkara ini, pada tahun 2023-2024, BWS Satker Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin sebesar Rp 30,492 miliar.

"Tetapi tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan, namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perusahaan yang ditunjuk, Peltek, Pelmin, Bendahara, PPSPM dan Kortek" Jelasnya

Fadil mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku ditahan di Lapas Kelas II Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

"Kita beralasan yang bersangkutan ini ada kegiatan objektif dan subjektif sesuai dengan pasal 21 ayat 4, KUHP,” ujarnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia