Jumat, 15 Mei 2026

Kejagung Sita Uang Terdakwa Korporasi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi CPO

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
2 Jul 2025 | 15:13 WIB
BAGIKAN
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau sekitar Rp 1,3 triliun di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau sekitar Rp 1,3 triliun di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025)

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang sitaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau sekitar Rp 1,3 triliun. Uang sitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.

Jaksa Agung Muda Tingak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menjelaskan, uang tersebut dititipkan dari enam terdakwa korporasi. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya Jampidus di BRI.  

Sutikno memaparkan, uang yang disita dari PT Musim Mas senilai Rp 1.188.461.774.666. Ada juga dari lima korporasi pada Permata Hijau Group senilai Rp 186.430.960.865. Total uang yang disita berjumlah Rp 1.374.892.735.527.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum melakukan penyitaan terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar yaitu Rp 1.374.892.735.527 untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi," ujar Sutikno saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Uang hasil penyitaan tersebut ditumpuk di ruang konferensi pers Kejagung Jakarta, Rabu (2/7/2025). Terlihat uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Tumpukan uang ini ditempatkan mengelilingi meja ruang konferensi pers. 

Sutikno melanjutkan, Kejagung mengajukan  tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung yang memeriksa kasasi.

"Khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi," pungkasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia