Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Tahan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Kasus Korupsi Pembayaran FIktif 

Penulis : Kariadil Harefa
7 Jul 2025 | 23:55 WIB
BAGIKAN
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli bersama petugas lainnya saat membacakan putusan penahanan terhadap tersangka korupsi, Senin 7 Juli 2025. (Beritasatu.com/Kariadil Harefa)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli bersama petugas lainnya saat membacakan putusan penahanan terhadap tersangka korupsi, Senin 7 Juli 2025. (Beritasatu.com/Kariadil Harefa)

TELUK DALAM, investor.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nias Selatan Matius Zagoto (MZ). MZ jadi tersangka korupsi senilai Rp 776 juta untuk pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2024. MZ ditahan di Lapas Teluk Dalam usai Kejari menetapkan status tersangka, Senin (7/7/2025).

Kepala Kejari Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025. 

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai sejak 27 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/l.2.30/Fd.1/03/2025.

ADVERTISEMENT

Alex membeberkan, tersangka MZ diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang menjadi objek korupsi terdiri dari tiga paket pekerjaan swakelola. Paket pertama merupakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jalan senilai Rp 400 juta. 

Paket kedua berupa kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jembatan senilai Rp 600 juta. Sedangkan paket ketiga adalah kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jalan senilai Rp 650 juta.

Setelah pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan sesuai prosedur, tersangka kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen.

Pencairan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) APBN Tahun Anggaran 2024. 

"Dari laporan ini kami pun curiga dan menyelidiki kasus ini, hingga kemudian menangkap dan menetapkan statusnya," terang Alex.

Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 menetapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 776.715.700.

Tersangka MZ dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Tersangka juga dikenakan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama. 

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Kejari Nias Selatan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini," tutupnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia