Kejari Tahan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Kasus Korupsi Pembayaran FIktif
TELUK DALAM, investor.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nias Selatan Matius Zagoto (MZ). MZ jadi tersangka korupsi senilai Rp 776 juta untuk pembayaran fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2024. MZ ditahan di Lapas Teluk Dalam usai Kejari menetapkan status tersangka, Senin (7/7/2025).
Kepala Kejari Nias Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai sejak 27 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/l.2.30/Fd.1/03/2025.
Alex membeberkan, tersangka MZ diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang menjadi objek korupsi terdiri dari tiga paket pekerjaan swakelola. Paket pertama merupakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jalan senilai Rp 400 juta.
Paket kedua berupa kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jembatan senilai Rp 600 juta. Sedangkan paket ketiga adalah kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jalan senilai Rp 650 juta.
Setelah pekerjaan selesai dan pembayaran dilakukan sesuai prosedur, tersangka kembali mengajukan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen.
Pencairan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) APBN Tahun Anggaran 2024.
"Dari laporan ini kami pun curiga dan menyelidiki kasus ini, hingga kemudian menangkap dan menetapkan statusnya," terang Alex.
Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) Nomor R-02/L.2.7/H.I.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025 menetapkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 776.715.700.
Tersangka MZ dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka juga dikenakan Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Kejari Nias Selatan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini," tutupnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler

